Madrasah adalah satu jenis lembaga pendidikan Islam yang
berkembang di Indonesia di samping masjid dan pesantren. Dengan adanya
undang-undang tentang sistem pendidikan nasional adalah merupakan seperangkat
aturan aau ketentuan yang terpadu dari semua satuan da kegiatan pendidikan yang
berkaitan satu dengan yang lainnya untuk menusahakan tercapainya tujuan
pendidikaan nasional.
Begitu pula madrasah diniyah yang sekarang semarak di
pelosok negeri terutama di Kabupaten Sukabumi provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Sukabumi dengan Bapak Bupati H. Sukmawijaya, MM
mecurahkan perhatian penuh kepada lembaga pendidikan , tidak ketinggalan untuk
madrasah diniyah (MD) yang sekarang diganti dengan Diniyah Takmiliyah Awaliyah
(DTA) dengan Perbubnya Nomor 6 tahun 2006
dan sekarang sudah di Perda kan yaitu Nomor 8 Tahun 2009
Seiriring dengan perkembangan, DTA dituntut untuk lebih
membenahi diri baik dari proses KBM atau managemennya. Dimana out putnya
menjadi syarat untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi (SLTP) . disisi
lain itu satu pengakuan dari pemeritah kabupaten Sukabumi, disisi lain itu
merupakan PR besar bagi pendidik di DTA tersebut. Pertanyaan sederhana “ OUTPUT
yang BAGAMANA yang diinginkan oleh Perda tersebut ?” apakah hanya selembar
IJAZAH tetapi kepala siswa kosong dari AGAMA”. Tapi kita menyadari madrasah
diniyah lahir bukan dari bantuan tetapi lahir dari semangat Jihad yang
tinggi. Istiqamah mungkin salah satu syarat exisnya MD. Bermunculannya MD/DTA
bukan karena BOP dan INSENTIF tapi demi agama ALLAH.
~~~~ BISA BISA BISA INSYA ALLAH KITA BISA. AMIN~~~~~
~~~~~~~~ ALLAHU AKBAR~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar